Minggu, 28 Oktober 2012

0

PERBEDAAN ANTARA MENTERI DENGAN KEMENTRIAN NEGARA

Posted in

Ada tidak perbedaan mendasar antara departemen dan kementerian negara selain, jika departemen memiliki satuan tingkat di bawahnya, misalnya di provinsi/kabupaten/kota disebut dinas. Atau kepala departemen disebut menteri, sedangkan kepala kementerian negara disebut menteri negara.

Kementerian Negara adalah lembaga dalam Pemerintah Indonesia yang merupakan pembantu presiden. Kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian terdiri atas: Departemen, dipimpin oleh seorang menteri departemen; Kementerian negara, dipimpin oleh seorang menteri negara; Kementerian koordinasi, dikepalai oleh seorang menteri koordinator.

Departemen-departemen pemerintah (umum disebut departemen teknis) secara tradisional adalah motor utama untuk membuat menjalankan dan mengefektifkan kebijaksanaan pemerintah dan dibiayai oleh menteri Keuangan, atas persetujuan oleh Parlemen (DPR). Departemen-departemen biasanya punya satu hierarki pimpinan, dan dikepalai oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan Kementerian-kementerian non departemen yang dikenal dengan sebutan Menteri Negara tidak mengepalai suatu departemen. Mereka adalah asisten-asisten dari Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas utama mereka adalah untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang-bidang tertentu dari kegiatan-kegiatan pemerintahan negara.

 

Untuk membedakan antara departemen dan kementerian, akan lebih tepat untuk membedakan antara departemen, kementerian negara, kementerian koordinasi. Ketiga nya merupakan lembaga dalam pemerintah Indonesia yang merupakan pembantu presiden. Masing-masing memiliki urusan pemerintahan yang berbeda.

Departemen mengurusi urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Kementerian negara mengurusi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah yang meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretarian negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Kementerian koordinasi mengurusi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

materi referensi: 

Download Undang-undang no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

0 comments: