Selasa, 08 Mei 2012

0

UPAYA HUKUM DI PENGADILAN

Posted in ,
Demi keadilan dan kebenaran putus hakim harus dapat diperbaiki atau dibatalkan jika dalam putusannya terdapat kekhilafan atau kekeliruan. Oleh karena itu hukum menyediakan sarana atau upaya perbaikan atau pembatalan putusan guna mencegah atau memperbaiki kekhilafan atau kekeliruan putusan. Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang berkepentingan, karena itu pula pihak yang bersangkutan sendiri yang harus aktif dengan mengajukannya kepada pengadilan yang diberi kekuasaan untuk itu jika ia menghendakinya. Hakim tidak dapat memaksa atau menghalanginya.

Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa. Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan, maka pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi, demikian juga jika yang berkepentingan menerima putusan hakim. Selama upaya hukum biasa dalam proses pemeriksaan, putusan yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan kecuali jika putusan itu mengandung putusan serta merta. Jenis upaya hukum biasa ialah : perlawanan (verzet), banding dan kasasi.

Upaya hukum istimwewa hanya terbuka untuk putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum pasti (in kracht). Pada asasnya terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan pasti tidak mungkin lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi. Namun dengan alasan-alasan yang dimuat dalam undang-undang, maka putusan yang telah in kracht dapat diperbaiki sepanjang mengenai kekeliruannya yaitu dengan mengajukan upaya hukum istimewa. Jenis upaya hukum luar biasa atau istimewa adalah: peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Upaya hukum istimewa tidak menghentikan pelaksanaan putusan hakim.

0 comments: